WEBSITE JDIH
- 05 Oktober 2024
- 1900
Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa. Narasumber terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Peserta sosialisasi terdiri dari beberapa dinas, badan, bagian yang ada dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, dan ada beberapa dari Camat yang ikut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Moderator Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda Lita Restuwati, S.H dan Materi yang disampaikan oleh Narasumber dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik I Ketut Sumadi Arta, S.H terkait Disiplin Aparatur Sipil Negara, Kepala Bidang Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Kesejahteraan ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lukman Bayuwarsah, S.H Materi yang disampaikan terkait kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Materi yang disampaikan oleh Muhammad, M.AP.,M.Sc dari Inspektorat terkait Tahapan atau proses pengenaan hukuman disiplin pada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
2 Desember 2024